JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dana perimbangan daerah di Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara pada RAPBN 2018. Kasus tersebut menjerat mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.
Diketahui, Yaya Purnomo merupakan eks kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu. Dalam pengembangan perkara ini, lembaga antirasuah telah meningkatkan status penanganan seseorang menjadi tersangka.
"Benar saat ini tim penyidik KPK sedang melakukan penyidikan terkait kasus pengembangan perkara berdasarkan fakta-fakta hukum dari perkara atas nama terpidana Yaya Purnomo yang perkaranya telah selesai ditangani oleh KPK," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (10/6/2020).
Namun, Ali enggan merincikan detail kasus dan identitas daripada tersangka. Hal itu, kata Ali, menyusul adanya kebijakan baru dari pimpinan KPK dalam mengumumkan tersangka.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," katanya.