KPK Selisik Andil Perusahaan BUMN dalam Pencairan Dana PEN Kolaka Timur

Ariedwi Satrio
KPK menelisik proses internal PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) dalam pencairan dana PEN . (Foto: Ilustrasi/iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik proses internal PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) dalam pencairan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 untuk Kolaka Timur. PT SMI (Persero) merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pembiayaan infrastruktur.

Andil perusahaan BUMN tersebut dalam pencairan dana PEN Kolaka Timur ditelisik penyidik lewat saksi, Karyawan PT SMI Febriana Anidya. Febriana diduga mengetahui proses PT SMI dalam pencairan permintaan dana PEN untuk Kolaka Timur.

"Febriana Anidya (Karyawan PT SMI), hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses internal yang dilakukan oleh PT SMI untuk selanjutnya mencairkan permintaan dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (22/4/2022).

Febriana diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Kamis, 21 April 2022. Keterangan Febriana tersebut juga sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) M Ardian Noervianto (MAN).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. Ketiga pejabat negara itu diduga telah melakukan kongkalikong jahat terkait pengajuan dana PEN.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
6 jam lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Rektor-Warek Unsoed Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru

7 jam lalu

Eks Menag Yaqut Yakin Hakim Objektif soal Kasus Kuota Haji: Saya Berserah Diri kepada Allah

5 jam lalu

Kubu Yaqut Klaim Pembagian Kuota Haji Tambahan Tak Diputuskan Sepihak, Ungkit MoU RI-Saudi

8 jam lalu

KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Yaqut di Kasus Kuota Haji, Tegaskan Ada Niat Jahat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal