JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik proses internal PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) dalam pencairan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 untuk Kolaka Timur. PT SMI (Persero) merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pembiayaan infrastruktur.
Andil perusahaan BUMN tersebut dalam pencairan dana PEN Kolaka Timur ditelisik penyidik lewat saksi, Karyawan PT SMI Febriana Anidya. Febriana diduga mengetahui proses PT SMI dalam pencairan permintaan dana PEN untuk Kolaka Timur.
"Febriana Anidya (Karyawan PT SMI), hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses internal yang dilakukan oleh PT SMI untuk selanjutnya mencairkan permintaan dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (22/4/2022).
Febriana diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Kamis, 21 April 2022. Keterangan Febriana tersebut juga sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) M Ardian Noervianto (MAN).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. Ketiga pejabat negara itu diduga telah melakukan kongkalikong jahat terkait pengajuan dana PEN.
Adapun, ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto (MAN); mantan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur (AMN) serta Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar (LMSA).
Dalam perkara ini, Ardian dan Laode Syukur Akbar diduga telah menerima suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. Keduanya menerima suap sejumlah Rp2 miliar dari Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur.