Terpisah, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan bahwa tim memang menemukan uang Rp1,5 miliar di sebuah tas merah yang dibawa oleh ajudan Dodi Reza Alex Noerdin. Tas merah berisi uang itu ditemukan di dalam mobil yang akan digunakan Dodi Reza Alex Noerdin dan ajudannya.
"Yang bersangkutan ada di Jakarta dan kita bisa lihat di kendaraan yang dibawa ke KPK itu ternyata ditemukan tas warna merah tadi, dan ketika kita minta ajudannya untuk mengambil tas itu, 'Pak, buka ya'. Isinya itu tadi isinya Rp1,5 miliar," kata Alex, sapaan karib Alexander Marwata.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di daerahnya. Putra kandung mantan Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin tersebut ditetapkan bersama tiga orang lainnya.
Adapun, tiga orang lainnya tersebut yakni, Kadis PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM); Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari (EU); serta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH). Dodi Reza, Herman, dan Eddi ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan Suhandy, pemberi suap.