KPK Setop Penyidikan Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Nur Khabibi
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara yang menjerat mantan bupati Aswad Sulaiman. Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pun telah diterbitkan. 

"Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025). 

Budi menjelaskan, alasan pihaknya menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut lantaran tidak menemukan kecukupan alat bukti. 

"Bahwa tempus perkaranya adalah 2009, dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti," ujarnya. 

"Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," sambungnya. 

Kendati demikian, KPK membuka diri jika ada pihak yang memiliki informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Suami di Rutan KPK saat Natal, Ini Kata Istri Eks Wamenaker Noel Ebenezer

Nasional
2 hari lalu

12 Tahanan Rayakan Natal, Keluarga Berkunjung ke Rutan KPK

Nasional
2 hari lalu

12 Tahanan KPK Diberi Kesempatan Rayakan Natal dan Kunjungan Khusus di Rutan

Nasional
2 hari lalu

KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil yang Tak Masuk LHKPN, Ada Tempat Usaha

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal