JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak. Total aset yang disita mencapai Rp16 miliar.
"Saat ini KPK telah menyita beberapa aset tanah bangunan dan mobil dan uang tunai, kalau kemudian ditotal nilainya sejauh ini baru sekitar Rp16 miliar," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2023).
Ricky Pagawak ditangkap di Jayapura pada Minggu (19/2/2023) usai tujuh bulan buron. Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut dugaan korupsi yang dilakukan Ricky mencapai Rp200 miliar.
"Tentu kami masih terus melakukan penelusuran aset-aset dimaksud, karena kemarin sudah disampaikan tersangka ini dari hasil suap dan gratifikasinya menikmati kurang lebih Rp200 miliar," ujar Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan korupsi itu terkait sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua.