KPK Sita Aset Bupati Mamberamo Tengah Senilai Rp16 Miliar

Martin Ronaldo
Bupati nonaktif Mamberamo Tengah sekaligus tersangka kasus korupsi Ricky Ham Pagawak (RHP) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) siang. (Foto: MPI/Carlos Roy Fajarta)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak. Total aset yang disita mencapai Rp16 miliar.

"Saat ini KPK telah menyita beberapa aset tanah bangunan dan mobil dan uang tunai, kalau kemudian ditotal nilainya sejauh ini baru sekitar Rp16 miliar," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2023).

Ricky Pagawak ditangkap di Jayapura pada Minggu (19/2/2023) usai tujuh bulan buron. Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut dugaan korupsi yang dilakukan Ricky mencapai Rp200 miliar.

"Tentu kami masih terus melakukan penelusuran aset-aset dimaksud, karena kemarin sudah disampaikan tersangka ini dari hasil suap dan gratifikasinya menikmati kurang lebih Rp200 miliar," ujar Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan korupsi itu terkait sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Penyidikan Rampung, Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Segera Disidang

Nasional
16 jam lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Tak Penuhi Panggilan KPK, Ini Alasannya

Nasional
23 jam lalu

KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar terkait Kasus Korupsi Rumah Dinas

Nasional
1 hari lalu

KPK: Penetapan Tersangka Lisa Mariana Tak Ganggu Penyidikan Dugaan Korupsi Bank BJB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal