KPK Sita Aset Lebih dari Rp100 Miliar terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nur Khabibi
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: Nur Khabibi)

Sebelumnya, Asep menyampaikan bahwa KPK resmi menahan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (12/3/2026). Penahanan akan dilakukan selama 20 hari, yakni pada 12-31 Maret 2026 di Rutan KPK.

Penahanan ini usai tim penyidik Lembaga Antirasuah memeriksa Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.

"Kemudian pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ," kata Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers. 

Selain Yaqut, dalam perkara ini KPK juga menetapkan satu tersangka lain, yakni Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku eks staf khusus Menteri Agama. Namun, KPK belum menahan Gus Alex. 

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK Selama 20 Hari

Nasional
4 jam lalu

Ditahan KPK, Yaqut Bantah Korupsi Kuota Haji: Saya Tak Ambil Sepeser pun

Nasional
4 jam lalu

Simpatisan Protes Penahanan Eks Menag Yaqut: KPK Zalim!

Nasional
5 jam lalu

Penampakan Eks Menag Yaqut Pakai Rompi Oranye KPK dan Diborgol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal