KPK Sita Dokumen dari Penggeledahan Kantor Dinas PU dan Dinas Pendidikan Kepri

Ilma De Sabrini
Ilustrasi, proses penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencari barang bukti terkait kasus yang ditangani. (SINDOphoto).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Kantor Dinas Pendidikan (Dispendik) Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (17/9/2019) pagi. Penggeledahan terkait kasus izin pemanfaatan laut dalam proyek reklamasi yang menjerat Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dari penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen. KPK menduga dokumen anggaran tersebut terkait kasus yang ditangani.

"Ya ada kegiatan di Tanjung Pinang. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB," ujar Febri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (17/9/2019).

Dalam kasus ini KPK menetapkan Nurdin Basirun sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka terhadap Abu Bakar dan Kock Meng dari pihak swasta.

Nurdin diduga menerima suap sebesar 11.000 dolar Singapura dan Rp45 juta dari Abu Bakar yang ingin mendapatkan izin pemanfaatan laut untuk reklamasi di Tanjung Piayu, Batam.

Nurdin juga tidak melaporkan gratifikasi yang diterima sebesar 180.935 dolar Singapura, 38.553 dolar Amerika, 527 Ringgit Malaysia, 500 rial Saudi, 30 dolar Hong Kong dan lima euro.

Kemudian KPK menemukan Rp132.610.000 di rumah Nurdin Basirun. KPK juga menyita Rp3.737.240.000 dari Nurdin

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Kasus Noel Ebenezer, KPK Panggil Kepala Biro OSDMA Kemnaker

Nasional
1 hari lalu

KPK Kembali Periksa Politisi NasDem Rajiv terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Nasional
2 hari lalu

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA

Nasional
3 hari lalu

PDIP soal Polemik Proyek Whoosh: Kalau Terbukti Korupsi Harus Ditindak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal