KPK Sita Rumah Mewah hingga Cincin Berlian di Surabaya terkait Kasus Dugaan Korupsi ASDP

Muhammad Refi Sandi
Rumah mewah di Surabaya disita KPK terkait kasus ASDP (Dok. KPK)

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2022. Ketiga tersangka merupakan eks Direktur Utama (Dirut) dan Direktur di PT ASDP Indonesia Ferry.

Mereka di antaranya, Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017-2024, Ira Puspadewi (IP); Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono (HM); dan Direktur Komersial dan pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2024, Muhammad Yusuf Adi (MYA). 

"Per hari ini, KPK melakukan upaya hukum atau upaya paksa terhadap para tersangka tersebut yaitu akan melakukan penahan terhadap tersangka IP, MYA dan HM" kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, Kamis, 13 Februari 2025. 

Lembaga antirasuah menyatakan terdapat kerugian negara mencapai Rp893 miliar atas transaksi akuisisi itu. KPK memulai penyidikan itu sejak medio Juli 2024 silam. Kasus korupsi ini berkaitan dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2022.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

KPK Ungkap Alasan Periksa Bupati Cilacap di Banyumas usai OTT, Apa Itu?

Nasional
14 jam lalu

OTT Bupati Cilacap, KPK Sita Uang Rp610 Juta dalam Goodie Bag untuk THR

Nasional
15 jam lalu

KPK: Kepala Dinas Takut Dirotasi jika Tak Setor Uang THR ke Bupati Cilacap

Nasional
23 jam lalu

Bupati Cilacap Jadi Tersangka Pemerasan, Palak Jatah THR ke Perangkat Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal