Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2022. Ketiga tersangka merupakan eks Direktur Utama (Dirut) dan Direktur di PT ASDP Indonesia Ferry.
Mereka di antaranya, Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017-2024, Ira Puspadewi (IP); Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono (HM); dan Direktur Komersial dan pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2024, Muhammad Yusuf Adi (MYA).
"Per hari ini, KPK melakukan upaya hukum atau upaya paksa terhadap para tersangka tersebut yaitu akan melakukan penahan terhadap tersangka IP, MYA dan HM" kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, Kamis, 13 Februari 2025.
Lembaga antirasuah menyatakan terdapat kerugian negara mencapai Rp893 miliar atas transaksi akuisisi itu. KPK memulai penyidikan itu sejak medio Juli 2024 silam. Kasus korupsi ini berkaitan dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2022.