KPK Sita Uang hingga Aset Senilai Rp80 Miliar Kasus Dermaga Sabang

Antara
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Riezky Maulana).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dan beberapa aset bernilai Rp80 miliar. Aset tersebut disita terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang dibiayai APBN pada tahun anggaran 2006-2011.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka.

"Telah menyita uang dan beberapa aset dengan nilai lebih dari Rp80 miliar dari dua tersangka korporasi dimaksud," ujar Ali Fikri di Jakarta, Jumat (31/12/2021).

Dia menuturkan, aset tersebut diyakni terakit dengan kasus yang ditangani KPK saat ini. "Penyitaan uang tersebut karena diduga terkait dengan perkara dan tentu nantinya dalam rangka memaksimalkan asset recovery hasil tindak pidana korupsi," ucap Ali.

KPK menilai kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut Rp313,3 miliar. Selain itu, tim penyidik KPK juga telah memeriksa 140 saksi.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pembangunan IKN Tahap II Dikebut, Siap Jadi Ibu Kota Politik di 2028

2 hari lalu

Purbaya Ungkap Cara Bereskan Utang Whoosh, Pastikan Tak Pakai APBN

8 hari lalu

OJK Ungkap Modus Kasus Asuransi Jiwa Prolife, Abaikan Ganti Rugi Nasabah Rp566,24 Miliar

8 hari lalu

Usut Kasus Asuransi Jiwa Prolife, OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal