KPK soal Hasto Keluar Rutan: Tunggu Surat Amnesti Prabowo

Nur Khabibi
KPK mengatakan akan mengeluarkan Hasto Kristiyanto dari rutan usai menerima surat amnesti dari Presiden Prabowo. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengeluarkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dari rumah tahanan (rutan). Namun, hal itu dilakukan setelah menerima surat keputusan amnesti.

Hal itu sebagaimana disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak merespons Hasto kapan Hasto akan bebas usai dinyatakan mendapat amnesti. 

"Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan," ucap Tanak saat dihubungi wartawan, Jumat (1/8/2025). 

Sebelumnya, DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Breaking News: KPK OTT Bupati Langkat Syah Afandin di Sumut

57 tahun lalu

KPK Tahan 1 Tersangka Suap Audit BPK di Muara Enim, Siapa?

57 tahun lalu

Istri dan Anak Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Diperiksa KPK terkait Kasus Gratifikasi

57 tahun lalu

Bupati Kuansing Jadi Tersangka Korupsi, Prabowo Tak Pandang Bulu Lawan Koruptor!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal