JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengeluarkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dari rumah tahanan (rutan). Namun, hal itu dilakukan setelah menerima surat keputusan amnesti.
Hal itu sebagaimana disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak merespons Hasto kapan Hasto akan bebas usai dinyatakan mendapat amnesti.
"Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan," ucap Tanak saat dihubungi wartawan, Jumat (1/8/2025).
Sebelumnya, DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.