KPK Tahan 2 Pejabat PT PP dalam Kasus Proyek Fiktif

Nur Khabibi
Pejabat PT PP ditahan KPK dalam kasus proyek fiktif di PT PP pada Selasa (25/11/2025). (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua pejabat PT Pembangunan Perumahan (PP) sekaligus tersangka korupsi terkait kasus proyek fiktif di lingkungan PT PP.

Dua orang yang dimaksud yaitu, Kepala Divisi (Kadiv) Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP, Didik Mardiyanto (DM) dan Senior Manager, Head of Finance & Human Capital Department Divisi EPC PT PP, Herry Nurdy Nasution (HNN).

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penetapan dan penahanan keduanya dilakukan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dan ditemukan kecukupan alat bukti. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

KPK Terima Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Bebas

Nasional
12 jam lalu

KPK: Salinan Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi Dkk Dikirimkan Jumat Pagi

Nasional
20 jam lalu

Cerita Suami Kaget Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi: Tak Kita Duga

Nasional
21 jam lalu

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi, Suami Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal