KPK Tahan 2 Pejabat PT PP dalam Kasus Proyek Fiktif

Nur Khabibi
Pejabat PT PP ditahan KPK dalam kasus proyek fiktif di PT PP pada Selasa (25/11/2025). (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua pejabat PT Pembangunan Perumahan (PP) sekaligus tersangka korupsi terkait kasus proyek fiktif di lingkungan PT PP.

Dua orang yang dimaksud yaitu, Kepala Divisi (Kadiv) Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP, Didik Mardiyanto (DM) dan Senior Manager, Head of Finance & Human Capital Department Divisi EPC PT PP, Herry Nurdy Nasution (HNN).

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penetapan dan penahanan keduanya dilakukan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dan ditemukan kecukupan alat bukti. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Eks Menhub Budi Karya usai Absen Pekan Lalu

Nasional
24 jam lalu

KPK Panggil lagi Eks Menhub Budi Karya Sumadi, Usut Kasus Korupsi di DJKA

Nasional
1 hari lalu

Yaqut Ngaku Bagi Kuota Haji 50:50 Demi Keselamatan Jemaah, KPK: Alasan yang Tidak Pas

Nasional
2 hari lalu

Feri Amsari Sebut Pelemahan KPK Terencana: Tanpa Persetujuan Jokowi, UU Tak Bisa Direvisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal