JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua pejabat PT Pembangunan Perumahan (PP) sekaligus tersangka korupsi terkait kasus proyek fiktif di lingkungan PT PP.
Dua orang yang dimaksud yaitu, Kepala Divisi (Kadiv) Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP, Didik Mardiyanto (DM) dan Senior Manager, Head of Finance & Human Capital Department Divisi EPC PT PP, Herry Nurdy Nasution (HNN).
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penetapan dan penahanan keduanya dilakukan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dan ditemukan kecukupan alat bukti.