KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi LPEI

Nur Khabibi
KPK menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari LPEI. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT Petro Energi (PE). Keduanya merupakan pihak debitur yakni Jimmy Masrin (JM) dan Susy Mira Dewisugiarta (SMD). 

"Selanjutnya guna kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara LPEI pada hari ini, yaitu JM dan SMD," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3/2025). 

Dia mengatakan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari pertama pada 20 Maret-8 April 2025.

Asep menjelaskan, KPK sebelumnya telah menahan satu tersangka lain dari pihak debitur yakni Newin Nugroho (NN). 

"Tanggal 13 Maret 2025, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka juga terkait LPEI, yaitu saudara NN," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
13 jam lalu

Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka TPPU Febrie Adriansyah Tak Harus Tunggu Korupsi Terbukti

17 jam lalu

Ruben Onsu Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Pekan Depan

18 jam lalu

Jadi Tersangka, Ruben Onsu Dilaporkan Kasus Penipuan dan Penggelapan sejak 22 Agustus 2025

18 jam lalu

BREAKING NEWS! Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal