KPK Tahan Bupati Muara Enim Juarsah Kasus Proyek Dinas PUPR 2019

Raka Dwi Novianto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Muara Enim Juarsah, Senin (15/2/2021). (Foto: Raka/ Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Muara Enim Juarsah, Senin (15/2/2021). Dia ditahan terkait kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim 2019.  

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, Juarsah ditahan selama 20 hari terhitung 15 Februari 2021 hingga 6 Maret 2021 di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, Kavling C1.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019," ujar Karyoto di Jakarta, Senin (15/1/2021). 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Gus Yaqut Kalah Praperadilan, Kuasa Hukum: Indikasi Kriminalisasi Makin Terang Benderang

Nasional
2 hari lalu

Bupati Rejang Lebong Ditangkap KPK, Ruang Kerja dan Rumah Dinas Pejabat Disegel

Nasional
5 hari lalu

Mengejutkan! Saksi Ahli KPK Sebut Pimpinan Tak Berwenang Tersangkakan Gus Yaqut

Nasional
5 hari lalu

Kuasa Hukum Gus Yaqut: Notula Ekspose Tak Bisa jadi Alat Bukti KPK Tetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal