Dia menuturkan, kasus tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan pada 3 September 2018. Dari penangkapan itu lima orang telah diproses hukum dan diputus melalui pengadilan Tipikor, yaitu Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019 Ahmad Yani serta Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas Elfin MZ Muhtar.
Kemudian dari swasta Robi Okta Fahlefi, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi.
"Perkara kelima tersangka tersebut telah disidangkan dan diputus pada tingkat PN Tipikor Palembang dengan putusan bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap," katanya.