KPK Tahan Dua Tersangka di Kasus Gratifikasi Wali Kota Semarang Mbak Ita

Jonathan Simanjuntak
KPK tahan 2 tersangka dalam kasus gratifikasi Wali Kota Semarang mbak Ita (Foto: iNews.id/Jonatahan)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Dua orang yang dimaksud adalah, Martono (M) selaku Ketua Gapensi Kota Semarang dan Rachmat Utama Djangkar (RUD) selaku Direktur PT Deka Sari Perkasa.
 
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025. Kedua tersangka akan ditahan di Rutan KPK," ucap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangannya, Jumat (17/1/2025). 

Martono diduga menerima gratifikasi bersama-sama Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri. 

Untuk tersangka Rachmat U Djangkar diduga memberikan suap kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Pantauan di lokasi, kedua tersangka tersebut selesai menjalani pemeriksaan sekira pukul 18.27 WIB. Saat selesai, keduanya sudah terlihat mengenakan rompi orange khas tahanan KPK. 

Setelahnya, mereka digiring menuju mobil tahanan untuk diangkut menuju rumah tahanan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
59 menit lalu

KPK Periksa Nusron Wahid Pekan ini terkait Kasus Dugaan Korupsi di Kementerian ATR/BPN

22 jam lalu

PT Riau Perberat Vonis Gubernur Nonaktif Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara, KPK Masih Pikir-Pikir

24 jam lalu

KPK Ingatkan Pejabat Baru Segera Lapor LHKPN, Data Harus Benar dan Lengkap

4 hari lalu

Silmy Karim Diduga Rutin Beri Uang ke Dosen UB saat Bimbingan S3, Duit Hasil Pemerasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal