KPK Tahan Dua Tersangka di Kasus Gratifikasi Wali Kota Semarang Mbak Ita

Jonathan Simanjuntak
KPK tahan 2 tersangka dalam kasus gratifikasi Wali Kota Semarang mbak Ita (Foto: iNews.id/Jonatahan)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Dua orang yang dimaksud adalah, Martono (M) selaku Ketua Gapensi Kota Semarang dan Rachmat Utama Djangkar (RUD) selaku Direktur PT Deka Sari Perkasa.
 
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025. Kedua tersangka akan ditahan di Rutan KPK," ucap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangannya, Jumat (17/1/2025). 

Martono diduga menerima gratifikasi bersama-sama Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Biaya Politik Mahal, KPK Minta Parpol Cegah Aliran Uang Tidak Sah

Nasional
1 hari lalu

Bupati Lampung Tengah Terima Suap untuk Bayar Kampanye, KPK Soroti Biaya Politik Mahal

Nasional
3 hari lalu

Bupati Lampung Tengah Goda Jurnalis usai Jadi Tersangka KPK: Kamu Cantik Hari Ini

Nasional
3 hari lalu

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Eks Wamenaker Noel, Ada Sesditjen Binwasnaker

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal