KPK Tahan Eks Dirut Hutama Karya terkait Kasus Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera

Nur Khabibi
KPK menahan eks Dirut Hutama Karya Bintang Perbowo dan eks Kadiv Pengembangan Bisnis dan Investasi, M Rizal Sutjipto terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTTS. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) 2018-2022, Rabu (6/8/2025). Kerugian negara yang timbul dari pengadaan lahan di sekitar JTTS mencapai Rp205,14 miliar. 

Adapun, Bintang ditahan bersama M Rizal Sutjipto yang merupakan mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya. 

Pantauan di lokasi, keduanya terlihat dari lantai dua yang merupakan lokasi ruang pemeriksaan sekira pukul 18.43 WIB.

Pada kesempatan tersebut, mereka terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Dengan tangan terborgol, keduanya digiring menuju ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK untuk dijelaskan konstruksi perkara tersebut. 

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada kedua Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 6-25 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (6/8/2025). 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Baru 2 Kali Gelar OTT Tahun Ini, KPK Minta Maaf

Nasional
1 bulan lalu

KPK Setor Hampir Rp500 Miliar ke Kas Negara hingga Semester I 2025

Nasional
21 menit lalu

Terungkap! Ini Peran Prajurit TNI Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Nasional
2 jam lalu

MAKI Serahkan Data Tambahan ke KPK terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal