KPK Tahan Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih terkait Kasus Investasi Fiktif

Nur Khabibi
Mantan Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius NS Kosasih, Rabu (8/1/2025). Penahanan itu terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen. 

Sebelum ditahan, Kosasih terlebih dulu diperiksa oleh tim penyidik KPK. Setelah pemeriksaan, dia terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan lembaga antirasuah. 

Pantauan di lokasi, Kosasih terlihat turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 20.32 WIB. Selain mengenakan rompi tahanan, tangan Kosasih juga diborgol. 

Dia lalu digiring menuju ruang konferensi pers KPK. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu lalu mengumumkan penahanan Kosasih sekaligus konstruksi perkaranya.

Dia mengatakan, Kosasih ditetapkan tersangka bersama Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Dirut PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-Maret 2024.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka ANSK dan EHP untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari-27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," kata Asep Guntur.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
12 jam lalu

KPK Panggil Ketua KPU Lombok Barat terkait Kasus Suap Bupati Lalu Ahmad Zaini

13 jam lalu

Jaksa KPK Ungkap Dugaan Pejabat Kemenhub Minta Fee 5 Persen untuk Menangkan Proyek Rp20,7 Miliar

3 hari lalu

Sita Rp1,5 Miliar, KPK Usut Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Pemkab Bogor

4 hari lalu

24 Anggota Panja DPR Diduga Minta 3.000 Riyal saat Dinas ke Saudi, Ini Langkah KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal