JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius NS Kosasih, Rabu (8/1/2025). Penahanan itu terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen.
Sebelum ditahan, Kosasih terlebih dulu diperiksa oleh tim penyidik KPK. Setelah pemeriksaan, dia terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan lembaga antirasuah.
Pantauan di lokasi, Kosasih terlihat turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 20.32 WIB. Selain mengenakan rompi tahanan, tangan Kosasih juga diborgol.
Dia lalu digiring menuju ruang konferensi pers KPK. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu lalu mengumumkan penahanan Kosasih sekaligus konstruksi perkaranya.