JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penahanan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Amarta Karya (AMKA), Catur Prabowo (CP), hari ini. Catur ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Catur merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya tahun 2018 sampai 2020. KPK menahan Catur untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Sore hari ini, satu orang yaitu Direktur Utama PT AK (Amarta Karya) dilakukan penahanan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Dirut PT Amarta Karya, Catur Prabowo dan eks Direktur Keuangannya, Trisna Sutisna sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya tahun 2018 sampai 2020.
Trisna Sutisna sudah lebih dulu dilakukan penahanan pada Kamis, 11 Mei 2023, lalu. Sementara Catur, dilakukan penahanan pada hari ini karena baru diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, diduga ada sekira 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya Persero yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna. Sejumlah proyek tersebut di antaranya, pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur.