KPK Tahan Mantan Pejabat Kemenag Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Okezone
Ariedwi Satrio
Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK. (Foto: KPK)

Diketahui, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer untuk Madrasah Tsanawiyah dan Pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag tahun 2011.

Atas perbuatannya, tersangka Undang Sumantri diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, KPK telah lebih dulu memproses anggota badan anggaran DPR RI periode 2009-2014 Dzulkarnaen Djabar sebagai tersangka. Dia divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan barang/jasa di Kementerian Agama Tahun 2011. 

Selain itu, Dendy Prasetia yang merupakan anak Dzulkarnaen Djabar, selaku rekanan Kemenag juga divonis penjara dalam kasus yang sama.

Dzulkarnaen Djabar bersama-sama Dendy dan Fahd El Fouz telah mempengaruhi pejabat di Kemenag untuk memenangkan PT BKM sebagai Pelaksana Proyek Pengadaan Lab Komputer MTs pada TA 2011. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
4 jam lalu

Sambut Nataru, Penyuluh Agama se-Indonesia Kompak Bersihkan Rumah Ibadah Lintas Iman

Nasional
8 jam lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Nasional
8 jam lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Nasional
15 jam lalu

Pesan Natal Menag: Mari Jadikan Keluarga sebagai Pelabuhan Cinta sekaligus Penjaga Alam 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal