KPK Tahan Politikus PAN Suherlan, Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap

Arie Dwi Satrio
KPK menetapkan politikus PAN Suherlan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018. (Foto: Arie Dwi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politikus PAN Suherlan sebagai tersangka. Ketua Harian DPD PAN Subang tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Penetapan tersangka terhadap Suherlan merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Anggota DPR Sukiman, mantan Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak Papua Barat, Natan Pasomba, serta mantan pejabat pada Ditjen Perimbanga Keuangan Rifa Surya.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan tersangka SL, Tenaga Ahli DPR Fraksi PAN dan saat ini menjabat Ketua Harian DPD PAN Subang," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

KPK langsung melakukan proses penahanan terhadap Suherlan. Suherlan ditahan usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada hari ini. 

KPK menahan Suherlan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rutan Gedung Lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kavling C1, Jakarta Selatan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Kasus Whoosh, KPK Ungkap Ada Tanah Milik Negara Dijual lagi ke Negara

Nasional
10 jam lalu

KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 

Megapolitan
13 jam lalu

Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ternyata Residivis, 5 Kali Masuk Bui

Nasional
15 jam lalu

KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan

Nasional
16 jam lalu

Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal