KPK Tahan Politikus Partai Golkar Fayakhun Andriadi

Annisa Ramadhani
Politikus Partai Golkar Fayakhun Andriadi. (Foto: iNews/ Annisa Ramadhani)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota DPR dari Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi  terkait kasus suap proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

“FA (Fayakhun Andriadi) diperiksa sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu, (28/3/2018).

Saat keluar dari ruang pemeriksaan pukul 16.55 WIB, Fayakhun sudah rompi tahanan KPK berwarna oranye. Pemeriksaan terhadap politikus Partai Golkar itu dimulai sekitar pukul 09.30 WIB.

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil seorang saksi untuk tersangka Fayakhun. Saksi tersebut merupakan Kabagset Komisi I DPR Suprihartini. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK menggali informasi keanggotaan Fayakhun di DPR periode 2014-2019.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Fayakhun sebagai tersangka sejak 14 Februari 2018 lalu dalam kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang total anggarannya mencapai Rp1,2 triliun. Penetapan ini dilakukan setelah KPK membuka penyelidikan baru terhadap kasus tersebut.

Ketua DPD Partai Golkar Jakarta nonaktif ini diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla.

Fayakhun pernah disebut menerima fee sebesar 1 persen atau senilai Rp12 miliar dari Fahmi Darmansyah selaku pihak swasta. Pemberian suap uang tersebut secara bertahap sebanyak empat kali melalui anak buah Fahmi. Tak hanya menerima uang dalam pecahan rupiah, politisi Partai Golkar itu juga menerima uang sebesar USD300.000.

Fayakhun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
3 tahun lalu

KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Tersangka Suap Dana Hibah

Nasional
4 tahun lalu

Buronan Kasus Pencemaran Nama Baik, Mantan Politikus Golkar Ditangkap di Menteng

Nasional
6 tahun lalu

Kasus Suap di Bakamla, KPK Tetapkan 3 Tersangka

Nasional
7 tahun lalu

Suap Bakamla, Politikus Golkar Fayakhun Dituntut 10 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal