Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 
Advertisement . Scroll to see content

Buronan Kasus Pencemaran Nama Baik, Mantan Politikus Golkar Ditangkap di Menteng

Selasa, 05 April 2022 - 11:50:00 WIB
Buronan Kasus Pencemaran Nama Baik, Mantan Politikus Golkar Ditangkap di Menteng
Mantan politikus Partai Golkar Risman Pasigai ditangkap Kejaksaan Agung di Menteng, Jakarta Pusat. (Foto Kejagung).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan politikus Partai Golkar Risman Pasigai ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/4/2022) kemarin. Dia buronan kasus pencemaran nama baik

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, mantan Wakil Ketua DPD I Golkar Sulawesi Selatan (Sulsel) itu adalah terpidana atas kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Bendahara DPD Golkar Sulsel, Rusdin Abdullah (RA). Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 160 K/Pid/2021 tanggal 3 Maret 2021.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik', dan oleh karenanya terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022). 

Risman diamankan karena tak memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Sehingga namanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Selanjutnya, tim bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap terpidana, dan setelah dipastikan keberadaan. Tim langsung mengamankan terpidana, dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dilaksanakan eksekusi," kata Ketut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut