KPK Tahan RJ Lino terkait Kasus Pengadaan QCC Pelindo II

Arie Dwi Satrio
RJ Lino (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - KPK akhirnya menahan eks Dirut PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino atau RJ Lino terkait kasus pengadaan tiga unit quay container crane (QCC). Lino ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2015. 

KPK menahan mulai 26 Maret 2021 sampai 13 April 2021. Dia ditahan di Rutan KPK.

"KPK menahan RJ Lino," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata , di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021).

Lino dihadirkan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan. Lino terlihat memakai rompi tahanan dan berdiri di belakang.

Penyidikan KPK terhadap Lino ini sudah berjalan lebih selama 5 tahun. Lino diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dalam pengadaan tiga unit QCC pada 2010.

Lino juga diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada perusahaan asal China untuk pengadaan tiga QCC tersebut. Pada saat itu, Lino menjabat Direktur Utama PT Pelindo II.

Kasus dugaan korupsi ini diduga merugikan negara Rp 50,03 miliar berdasarkan laporan audit investigatif BPKP tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 pada 18 Maret 2011.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Mengejutkan! Saksi Ahli KPK Sebut Pimpinan Tak Berwenang Tersangkakan Gus Yaqut

Nasional
1 hari lalu

Kuasa Hukum Gus Yaqut: Notula Ekspose Tak Bisa jadi Alat Bukti KPK Tetapkan Tersangka

Buletin
9 hari lalu

Tangkap Pegawai Bea Cukai, KPK Langsung Tetapkan Tersangka Kasus Suap Impor Barang

Nasional
12 hari lalu

Tokoh NU Yakini Kasus Kuota Haji Gus Yaqut Bermuatan Politik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal