KPK Tahan Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA Dadan Tri Yudianto

Arie Dwi Satrio
KPK menahan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. (Foto: Arie Dwi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto (DTY). Dadan merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dadan ditahan setelah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Ia selesai menjalani pemeriksaan pukul 20.46 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK dan tangan diborgol.

Dadan menjalani pemeriksaan selama sekira delapan jam. Sebelumnya, ia terpantau tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekira puku 11.39 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

Dadan bakal menjalani masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini sampai 25 Juni 2023. KPK menahan Dadan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung lama KPK Kavling C1, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. 

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan di Rutan selama 20 hari pertama terhadap tersangka DTY. Ditahan di Rutan cabang KPK Kavling C1," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023), malam.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

KPK Belum Panggil Ridwan Kamil Lagi Setelah 200 Hari Penggeledahan Rumah, Ada Apa?  

Nasional
1 hari lalu

KPK Segera Panggil Lagi Rektor USU, Dalami Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut

Nasional
1 hari lalu

KPK Segera Terbitkan Sprindik Umum Korupsi Pengadaan Makanan Bayi dan Ibu Hamil di Kemenkes

Nasional
2 hari lalu

KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal