KPK Tahan Tiga Penyuap Bupati Nonaktif Bengkayang di Rutan Polda Metro Jaya

Ilma De Sabrini
Juru BIcara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka penyuap Bupati nonaktif Bengkayang, Suryadman Gidot (SG). Penanahanan tersebut terkait kasus suap proyek di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bengkayang.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan mereka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. "PS (Pandus), YF (Yosef), dan RD (Rodi) ketiganya swasta di tahan 20 hari pertama di Rutan Polda Metro Jaya," katanya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (13/9/2019).

Dalam kasus ini, Gidot meminta uang kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang, Alexius dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang, Agustinus Yan untuk keperluan pribadi. Bupati meminta Rp300 juta kepada keduanya.

Alexius kemudian menghubungi rekanannya dan menawarkan proyek di PUPR. Alexius menjanjikan penunjukan langsung apabila ada pihak swasta yang berani memberikan setoran sebesar Rp20-25 juta atau minimal sekitar 10 persen.

"Berikut pihak swasta yang telah menyetorkan uangnya yaitu uang Rp120 juta dari BF (Bun Si Fat), Rp160 juta dari PS (Pandus), YF (Yosef) dan RD (Rodi) serta uang sebanyak Rp60 Juta dari NM (Nelly Margaretha)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).

Sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

KPK Serahkan Uang Rp883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Fiktif 

Seleb
4 jam lalu

Heboh Chicco Jerikho hingga Sukatani Gelar Aksi Musikal di Gedung KPK

Nasional
24 jam lalu

KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
1 hari lalu

RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, Ketua KPK: Nggak Banyak Pengaruhnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal