Ditetapkan Tersangka, Begini Cara Bupati Bengkayang Terima Suap Ratusan Juta

Ilma De Sabrini
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang yang disita dari OTT Bupati Bengkayang Suryadman Gidot dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9/2019). (Foto: Antara/Sigid Kurniawan).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkayang, Kalimantan Barat, Suryadman Gidot (SG) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap. Politikus Partai Demokrat itu sebelumnya ditangkap dalam operasi senyap di Mess Pemda Bengkayang, Selasa (3/9/2019).

KPK menduga Gidot menerima suap terkait proyek di Pemkab Bengkayang. Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Gidot diduga memiliki kebutuhan pribadi mendesak yang menyebabkan dia meminta uang kepada Alexius (AKS) dan Agustinus Yan (YN).

Alexius merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang, sementara Agustinus Yan menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang.

"SG diduga meminta uang kepada AKS dan YN masing-masing sebesar Rp300 juta. Uang tersebut diduga diperlukan SG untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya," kata Basaria saat jumpa pers di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).

Basaria menjelaskan, Gidot berani meminta uang kepada dua orang tersebut karena sebelumnya telah memberikan anggaran Penunjukan Langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp6 miliar.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
23 jam lalu

RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, Ketua KPK: Nggak Banyak Pengaruhnya

Nasional
24 jam lalu

Ketua KPK Buka Suara soal Pengesahan RKUHAP Jadi UU

Nasional
1 hari lalu

KPK Bocorkan Metode Gali Informasi Saksi, Tanya Hobi hingga Asal Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal