JAKARTA, iNews.id – Setelah menjalani penyidikan, Wakil Direktur Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk (Sinar Mas Group) Edy Saputra Suradja ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (27/10/2018). Edy ditahan di Rutan KPK, Jakarta.
Selain Edy, empat anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) juga telah ditahan atas kasus yang sama, dugaan suap terkait pembuangan limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kaltengh.
Pantauan di KPK, tersangka yang pertama kali keluar ruang penyidikan yakni Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton. Politikus PDI Perjuangan itu keluar dengan membawa koper besar warna merah muda.
Borak tak mengeluarkan pernyataan apa pun. Dicecar media soal kasus yang membelitnya, dia bungkam dan buru-buru menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke sel penjara.
Menyusul di belakang Borak, yakni dua anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah dan Edy Rosada. Sama seperti Borak, mereka juga bungkam dan lebih banyak menunduk untuk menghindari sorot kamera.