KPK Tak Gentar jika Digugat Praperadilan Mardani Maming 

Ariedwi Satrio
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - KPK telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani Maming. Mardani sebelumnya diduga terlibat kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menegaskan bahwa pihaknya tidak gentar jika nantinya digugat praperadilan oleh Mardani Maming. KPK siap menghadapi gugatan tersebut. 

Sebab, ditekankan Ali, KPK sudah mengantongi bukti-bukti yang kuat terkait penetapan tersangka Mardani Maming.

"Betul, tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (24/6/2022).

"Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi. KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku," sambungnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mardani Maming diduga terjerat kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Tanah Bumbu. Mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis, 2 Juni 2022.

Usai diperiksa, Ketum BPP HIPMI tersebut mengaku dimintai keterangan oleh KPK soal permasalahannya dengan Pemilik PT Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Permasalahannya tersebut diduga berkaitan dengan perizinan tambang di Tanah Bumbu.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

KPK Periksa Ketua PBNU bidang Ekonomi terkait Kasus Haji, Dalami Dugaan Aliran Dana

Nasional
6 jam lalu

Geledah Kantor Ditjen Pajak, KPK Sita Dokumen hingga Uang 

Nasional
6 jam lalu

Penampakan Penyidik KPK Bawa Koper usai Geledah Kantor Ditjen Pajak 

Nasional
6 jam lalu

KPK: Anggota DPRD Bekasi Nyumarno Diduga Terima Uang Rp600 Juta dari Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal