KPK Minta Mardani Maming Kooperatif Jalani Proses Penyidikan Kasus Korupsi

Ariedwi Satrio
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta Mardani Maming kooperatif. (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani Maming untuk kooperatif dalam menjalani proses penyidikan kasus korupsi. Tak hanya itu, KPK juga mengultimatum Mardani Maming untuk tidak mengembuskan opini tanpa landasan yang jelas.

"KPK berharap, pihak-pihak tertentu tidak mengembuskan opini tanpa landasan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, yang justru akan kontraproduktif dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi soal pernyataan Mardani Maming yang merasa dikriminalisasi, Rabu (22/6/2022).

"Namun sebaliknya, para pihak terkait dapat kooperatif agar proses penanganan perkara ini dapat berjalan secara efektif dan para pihak segera mendapatkan kepastian hukum," katanya.

Lebih lanjut, Ali memastikan bahwa pihaknya mengantongi alat bukti yang cukup dalam setiap proses penegakan hukum atau penyidikan dugaan tindak pidana. Termasuk, proses penyidikan perkara yang menjerat Ketua Umum (Ketum) BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani H Maming.

"Dalam setiap penanganan perkara, KPK tentu bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana koridor hukum, prosedur, dan perundang-undangan yang berlaku. Alat bukti berdasarkan KUHAP bisa berupa keterangan dari saksi, ahli, ataupun terdakwa, serta surat maupun petunjuk lainnya," jelas Ali.

"Kemudian, bahwa suatu kasus naik ke tahap penyidikan, tentu karena kecukupan minimal dua alat bukti dimaksud. Termasuk tentu dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut," sambungnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

KPK: Total Gratifikasi Sepanjang 2025 Tembus Rp16,4 Miliar

Nasional
3 hari lalu

KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Imbas Kerusakan Hutan Tembus Rp175 Triliun

Nasional
3 hari lalu

KPK Periksa 15 Saksi terkait Kasus Kajari HSU, Dalami Pemotongan Anggaran Internal Kejari

Nasional
3 hari lalu

Eks Direktur PGN Danny Praditya Bacakan Pleidoi: Saya Tak Pernah Menerima Aliran Dana Apa pun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal