KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditunda Sepekan

Ari Sandita Murti
Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro menunda sidang praperadilan eks Menag Yaqut menjadi pekan depan. (Foto: iNews.id/Ari)

Pengacara Yaqut, Melissa Anggraini menyebutkan tidak keberatan dengan putusan hakim. Namun, pihaknya bakal menyerahkan perbaikan yang tidak bersifat substantif dalam gugatan itu.

"Izin Yang Mulia, ada daftar, ada perbaikan yang ingin kami serahkan, terkait perbaikan tidak hal yang sifatnya substansi Yang Mulia. Pertama, terkait di bagian A Pendahuluan, dalil angka 1 itu kami memasukkan pengertian karena kami menyebut ada KUHAP baru, KUHAP lama sehingga agar tidak membingungkan ada penjelasan tentang apa KUHAP baru, apa itu KUHAP lama," tuturnya.

"Kedua terkait di ringkasan, di halaman pertama kami sampaikan ringkasan, di kolom ringkasan itu hanya ada 3 poin Yang Mulia, tetapi secara substansi semuanya sudah terpenuhi. Kami tambahkan poin keempat di ringkasan Yang Mulia untuk lebih lengkapnya," kata Melissa lagi.

Sementara itu, Sulistyo sempat menegur pengunjung sidang, khususnya para pendukung Gus Yaqut lantaran hampir meneriakkan kata-kata 'Hu' saat hakim memberitahu tentang ketidakhadiran kubu KPK. Bahkan, hakim sempat mengancam melarang mereka hadir di dalam ruang sidang pada sidang berikutnya jika tak mengindahkan teguran hakim.

"Mari kita hormati martabat persidangan dan bulan Ramadhan, anda-anda sudah dipersilakan duduk di sini itu berarti hak anda sudah terpenuhi. Kewajiban anda menjaga ketertiban selama persidangan ini, jika ada yang tidak tertib saya pastikan anda besok tidak bisa melihat sidang, anda akan melihat sidang di luar. Jadi, mari kita jaga ketertiban persidangan ini," kata Sulistyo.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Ketua KPK Ngaku Belum Dipanggil Dewas terkait Laporan soal Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Nasional
9 hari lalu

KPK bakal Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji Pekan Depan

Nasional
9 hari lalu

KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Stafsus Yaqut Gus Alex 40 Hari

Nasional
10 hari lalu

Dewas KPK Proses Laporan soal Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal