JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan sembilan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (4/5/2018) malam. Dari sembilan orang itu, lembaga antirasuah menetapkan empat di antaranya menjadi tersangka kasus korupsi.
“Keempat orang itu adalah AMS, EKK, YP, dan AG,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (5/5/2018).
AMS alias Amin Santono dikenal sebagai politikus Partai Demokrat yang juga anggota Komisi XI DPR. Sementara, EKK berprofesi swasta. Selanjutnya, YP alias Yaya Purnomo diketahui menjabat kepala seksi (kasi) Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Berikutnya, ada AG yang juga bekerja sebagai swasta (kontraktor).
Dari tangan para tersangka, KPK mengamankan barang bukti berupa logam mulia seberat 1,9 kg, uang senilai Rp1,84 miliar, serta mata uang asing sebesar SGD63.000 dan USD 12.500.
Sebelumnya, KPK memastikan sembilan orang yang diamankan dalam OTT di Jakarta pada Jumat (4/5/2018) malam telah dibawa ke Gedung KPK. Setelah penangkapan, mereka langsung diperiksa penyidik lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sembilan orang tersebut terdiri dari berbagai kalangan, antara lain anggota DPR yang membidangi keuangan, swasta, dan unsur lain.
“Tadi saya cek infonya memang ada kegiatan tim penindakan di lapangan. Ada sembilan orang dari berbagai unsur, pihak swasta ada, driver, PNS dan anggota DPR yang kita amankan malam ini,” kata Febri di Jakarta, Sabtu (5/5/2018).