Harun Masiku telah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDIP.
Sebelumnya KPK menyampaikan salah satu kendala utama menangkap Harun Masiku karena selalu berpindah dari tempat persembunyiannya. KPK memastikan terus mengevaluasi tim satuan tugas (satgas) yang memburu Harun Masiku.
Ditjen Imigrasi sempat mendeteksi kepergian Harun ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau sehari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Harun ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Wahyu dan masuk dalam target OTT. Ketua KPK, Firli Bahuri telah berkoordinasi dengan penegak hukum lain dan Ditjen Imigrasi untuk memburu Harun.