KPK Tegaskan Pemanggilan Hasto Kristiyanto Tidak Ada Motif Politik

Felldy Aslya Utama
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut pemanggilan Hasto tak terkait motif politik (Foto: Riyan Rizki)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemanggilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam berbagai kasus korupsi tidak terkait dengan motif politik. Pemanggilan Hasto terkait dengan kasus yang didalami KPK.

Hasto Kristiyanto sebelumnya diperiksa terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka buronan Harun Masiku. Hari ini, Hasto kembali dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Jawa Timur (Jatim).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan bahwa pemanggilan Hasto dalam berbagai kasus adalah hal yang wajar. 

“Pemanggilan saksi di beberapa kasus merupakan bagian dari proses penyelidikan yang normal. Jika seorang saksi mengetahui informasi relevan di beberapa perkara, maka wajar untuk memanggilnya dalam berbagai kasus,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024).

Tessa juga menegaskan bahwa KPK tidak memiliki target khusus terhadap individu tertentu berdasarkan latar belakang politik mereka. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Nasional
6 jam lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Nasional
17 jam lalu

Kaleidoskop 2025: Kebijakan Prabowo Akhiri Kasus Hasto, Tom Lembong, dan Ira Puspadewi

Nasional
23 jam lalu

KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil yang Tak Masuk LHKPN, Ada Tempat Usaha

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal