Razia Gabungan di Rutan Sipirok, Petugas Temukan Sejumlah Barang Terlarang
TAPANULI SELATAN, iNews.id - Razia gabungan digelar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (18/9/2026). Kegiatan ini melibatkan Polsek Sipirok Polres Tapanuli Selatan, petugas rutan, Koramil 03 Sipirok, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tapanuli Selatan.
Razia rutan ini dimulai pukul 09.00 WIB untuk mencegah masuknya barang terlarang sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan.
Kegiatan diawali apel gabungan yang dipimpin Kepala Rutan Kelas IIB Sipirok Hery Sugianto. Dalam arahannya, seluruh personel diminta melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada barang berbahaya maupun terlarang yang dapat mengganggu keamanan warga binaan dan petugas.
“Razia ini merupakan bentuk sinergitas antarinstansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Pemeriksaan dilakukan untuk mencegah masuknya narkoba, benda tajam, maupun barang lain yang dapat membahayakan warga binaan dan petugas,” ujar Hery, Jumat (18/9/2026).
Sekitar pukul 09.30 WIB, petugas mulai memeriksa kamar hunian warga binaan. Pemeriksaan dilakukan secara bergantian dengan membagi personel menjadi dua kelompok.