KPK Telah Tetapkan Status Hukum Wamenaker Noel Cs, Jadi Tersangka?

Nur Khabibi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status hukum para pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (21/8/2025) kemarin. Penetapan status hukum dilakukan usai ekspose. 

"Terkait dengan kegiatan tangkap tangan yang kemarin dilakukan oleh KPK, bahwa tadi malam sudah dilakukan ekspose dan sudah ditetapkan status hukum para pihak yang diamankan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). 

Budi menambahkan, hal itu disampaikan guna menjawab aturan Lembaga Antirasuah yang harus menetapkan status hukum para pihak yang terjaring operasi senyap dalam 1x24 jam. 

"Artinya, sebelum 1x24 jam tersebut, KPK sudah menetapkan ya status hukum atas pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan OTT atau kegiatan tangkap tangan KPK, ya terkait dengan sertifikasi K-3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Beredar Foto Wamenaker Noel Ebenezer Terbaring dengan Alat Bantu Medis, Ini Respons KPK

Nasional
3 bulan lalu

Mahfud Puji KPK Tangkap Wamenaker Noel: Mulai Menunjukkan Taring

Nasional
3 bulan lalu

Wamenaker Noel Terjaring OTT, Mahfud: KPK Mulai Bisa Lepas dari Belenggu Politik

Nasional
6 jam lalu

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi, Salah Satunya Pemodal

Nasional
6 jam lalu

KPK Ungkap Ada Jatah Preman Penambahan Anggaran di Balik OTT Gubernur Riau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal