JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik aliran uang dari Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad kepada pihak-pihak atas nama penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP). Aliran uang tersebut terkait kasus suap penanganan perkara wali kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021.
Selain Ajay, tim penyidik menelisik hal tersebut kepada lima orang lainnya yakni Ajudan Ajay, Iwan Nugraha, Supir Ajay Evodia Dimas.
"Seluruh saksi tersebut didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan adanya pemberian sejumlah uang oleh Ajay M. Priatna kepada pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan tersangka SRP," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (28/5/2021).
Untuk Ajay, Radian dan Saeful diperiksa pada Kamis (28/5) bertempat di Lapas Sukamiskin Bandung. Sedangkan tiga saksi lainnya diperiksa di kantor Pemkot Cimahi.
Selain itu, KPK juga meminta dua saksi lainnya untuk bersikap kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan ulang. Keduanya yakni Usman Efendi dan Yayan Heryanto dari pihak swasta.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), wali kota Tanjung Balai periode 2016-2021 M Syahrial (MS), dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH).