KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Suap di Lingkaran Partai Ade Kuswara 

Jonathan Simanjuntak
KPK masih mendalami dugaan aliran dana korupsi Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang yang mengarah ke lingkungan partai. (Foto: Nur Khabibi)

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa penetapan tersangka atas dugaan korupsi yang dilakukan KPK selalu berdasarkan kecukupan alat bukti. Dia menjelaskan, KPK tidak pernah menegakan hukum berdasarkan latar belakang politik.

"Tentu dalam penyidikan perkara ini tidak berbasis pada latar belakang partai. Jadi kita berbasis pada perbuatan yang dilakukan secara individu oleh pihak-pihak tersebut," ucapnya. 

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka suap izin proyek. Ade ditetapkan tersangka bersama sang ayah, HM Kunang (HMK) dan SRJ selaku pihak swasta pemberi suap.

Atas perbuatannya, ADK bersama HMK selaku pihak penerima, disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12B besar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13, ini untuk pemberinya, TPK juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
19 hari lalu

KPK: Anggota DPRD Bekasi Iin Farihin Diduga Komunikasi Intens dengan Ayah Ade Kuswara

Nasional
21 hari lalu

KPK Periksa Anggota DPRD Bekasi Iin Farihin terkait Kasus Suap Bupati Ade Kuswara

Nasional
25 hari lalu

KPK Panggil Eks Kajari Bekasi terkait Kasus Suap Ade Kuswara

Nasional
28 hari lalu

Diperiksa KPK, Eks Sekdis Cipta Karya Bekasi Diduga Terima Aliran Dana dari Bupati Ade Kuswara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal