JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan lima mata uang asing di rumah dinas Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun, di Kota Tanjung Pinang. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, uang hasil gratifikasi itu ditemukan di dalam sebuah tas.
Dari dalam tas itu, tim KPK mengamankan sejumlah 43.942 dolar Singapura (setara Rp456 juta); 5.303 dolar AS (setara Rp75 juta); lima euro (Rp80.000); 407 ringgit Malaysia (Rp1,4 juta); dan 500 riyal Arab Saudi (Rp1,9 juta).
“Selain itu, tim kami juga menemukan uang senilai Rp132.610.000 di rumah NBA (Nurdin Basirun),” tutur Basaria saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019) malam.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, Nurdin tidak pernah melaporkan uang gratifikasi tersebut lebih dari 30 hari kerja ke KPK. Dia juga mengungkapkan, politikus Partai NasDem itu sekarang terjerat dua kasus, yakni gratifikasi dan suap izin pemanfaatan laut dalam proyek reklamasi.
“Dalam kasus ini ada dua perkara. Pertama dugaan suap yang nilainya 11.000 dolar Singapura (Rp114 juta) dan Rp45 juta. Kemudian, dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan tidak dilaporkan dalam 30 hari kerja, jumlahnya sebagaimana yang disebutkan tadi,” ungkap Febri.
Adapun total uang yang disita KPK dari dua perkara yang menjerat Nurdin mencapai sekira Rp825 juta. Atas perbuatannya, Nurdin sebagai pihak yang diduga penerima suap dan gratifikasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.