JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin reklamasi. Dalam konferensi pers yang berlangsung Kamis (11/7/2019) malam, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan konstruksi perkara rasuah tersebut.
Dia menjelaskan, kasus ini bermula pada saat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri mengajukan pengesahan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWPSK) Provinsi Kepri untuk dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kepri. Keberadaan perda tersebut akan menjadi acuan dan dasar hukum pemanfaatan pengelolaan wilayah kelautan Kepri.
Terkait dengan RZWP3K Provinsi Kepri, terdapat beberapa pihak yang mengajukan permohonan izin pemanfaatan laut untuk proyek reklamasi untuk diakomodasi dalam zonasi wilayah laut tersebut. Pada Mei 2019, salah seorang dari pihak swasta bernama Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam, untuk pembangunan resort (tempat bersantai saat libur) dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare.
“Padahal, Tanjung Piayu merupakan area yang memiliki diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung,” ujar Basaria di Jakarta, Kamis (11/7/2019) malam.
Namun, Nurdin Basirun selaku gubernur Kepri kemudian memerintahkan dua anak buahnya, Edy Sofyan (EDS) dan Budi Hartono (BUH), untuk membantu Abu Bakar supaya izin pembangunan resort itu segera disetujui. Edy Sofyan menjabat kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (KP) Kepri, sedangkan Budi Hartono memiliki posisi sebagai kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas KP Kepri.