"Informasi yang kami dapat dari masyarakat sangat kuat dan valid maka kami bisa menelusuri itu semua, termasuk mencari pihak lain yang bertanggung jawab dalam hal ini," katanya.
Ada sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam perkara ini. Mereka adalah Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kadis PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin; Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Nahat MBJ Nahor; Kadis DPMPTSP Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati; Kabid Tata Ruang PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi, yang diduga sebagai penerima.
Sedangkan, Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro; Konsultan Lippo Group, Taryudi; Konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama; pegawai Lippo Group, Henry Jasmen, diduga sebagai pemberi.
Hingga saat ini dari sembilan tersangka baru satu yang duduk di kursi terdakwa yakni mantan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro. Neneng Hasanah diduga menerima uang Rp10,8 miliar dan 90.000 dolar Singapura dari Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group. Uang tersebut diduga untuk memuluskan sejumlah perizinan terkait pembangunan proyek Meikarta.
KPK juga menduga ada sejunlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang plesiran ke Thailand menggunakan duit Meikarta. KPK menduga plesiran tersebut diduga terkait kepentingan pihak lain terhadap perubahan Peraturan Daerah (perda) Tata Ruang di Kabupaten Bekasi atas otoritas DPRD Kabupaten Bekasi.