JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menggelar penyidikan terkait dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebelumnya, lembaga antirasuah membantah adanya operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, perkara tersebut naik ke tahap penyidikan setelah KPK menggelar perkara di tingkat pimpinan pada Kamis (20/8/2026) malam.
KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Dengan demikian, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut.
"Yang pertama untuk kegiatan KPK di wilayah Kabupaten Bogor, bahwa dari rangkaian kegiatan penyelidikan yang dilakukan, malam tadi sudah dilakukan gelar perkara di tingkat pimpinan dan diputuskan terkait dengan perkara tersebut untuk naik ke tahap penyidikan. Namun saat ini masih digunakan sprindik umum, artinya belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut," ujar Budi kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
Budi menambahkan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut yang dilakukan di Dinas Pendapatan Kabupaten Bogor.