KPK Terbitkan Sprindik Umum usai Bantah OTT di Kabupaten Bogor

Nur Khabibi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Yuwantoro Winduajie)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menggelar penyidikan terkait dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebelumnya, lembaga antirasuah membantah adanya operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, perkara tersebut naik ke tahap penyidikan setelah KPK menggelar perkara di tingkat pimpinan pada Kamis (20/8/2026) malam.

KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Dengan demikian, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut.

"Yang pertama untuk kegiatan KPK di wilayah Kabupaten Bogor, bahwa dari rangkaian kegiatan penyelidikan yang dilakukan, malam tadi sudah dilakukan gelar perkara di tingkat pimpinan dan diputuskan terkait dengan perkara tersebut untuk naik ke tahap penyidikan. Namun saat ini masih digunakan sprindik umum, artinya belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut," ujar Budi kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).

Budi menambahkan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut yang dilakukan di Dinas Pendapatan Kabupaten Bogor.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 jam lalu

KPK OTT Rektor Unsoed, Dugaan Suap Ratusan Juta untuk Masuk Fakultas Kedokteran

4 jam lalu

KPK Sita Uang Ratusan Juta dalam OTT Rektor Unsoed Akhmad Sodiq

5 jam lalu

Rektor Unsoed Kena OTT KPK, Diduga terkait Seleksi Mahasiswa Baru

6 jam lalu

KPK OTT Rektor Unsoed, Tangkap 14 Orang di Purwokerto dan Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal