KPK Terima Vonis 12 Tahun Penjara Juliari Batubara

Ariedwi Satrio
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan KPK menyimpulkan untuk menerima putusan terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyimpulkan untuk menerima putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara. KPK tak mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara terhadap Juliari Batubara.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, kesimpulan tersebut diputuskan setelah KPK menerima informasi dari kepaniteraan PN Jakarta Pusat bahwa terdakwa Juliari tidak mengajukan upaya hukum banding. Tak hanya itu, kata Ali, dalam putusannya hakim juga telah mempertimbangkan analisis yuridis tim jaksa.

"Oleh karena analisa yuridis jaksa KPK telah diambil alih sebagai pertimbangan majelis hakim dan seluruh amar tuntutan telah pula dikabulkan maka KPK juga tidak lakukan upaya hukum banding," kata Ali melalui pesan singkatnya, Selasa (31/8/2021).

Karena pihak Juliari Batubara maupun tim jaksa KPK sama-sama tidak mengajukan upaya hukum banding, maka keputusan majelis hakim pada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrakh. Atas dasar itu, KPK akan segera mengeksekusi Juliari Batubara dalam waktu dekat.

"Berikutnya, setelah tim JPU memperoleh salinan petikan putusan maka segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor KPK untuk pelaksanaan eksekusinya," kata Ali.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

KPK Tangkap 25 Orang dalam 3 OTT di Banten, Bekasi, dan Kalsel

Nasional
2 jam lalu

KPK Serahkan 2 Orang Terjaring OTT Banten ke Kejagung, Salah Satunya Jaksa

Nasional
2 jam lalu

OTT KPK di Bekasi, Bupati Ade Kuswara Kunang Ikut Diamankan

Nasional
10 jam lalu

Breaking News: KPK OTT Lagi! Tangkap 6 Orang di Kalsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal