KPK Tetap Usulkan Korupsi Tidak Diatur KUHP

Antara
Pimpinan KPK memasuki Ruang Garuda, Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/7/2018). Pimpinan KPK diterima oleh Presiden Jokowi untuk membicarakan Rancangan KUHP. (Foto: Antara/ Puspa Perwitasari)

"Oleh karena itu, tim pemerintah akan mempelajarinya lagi lebih intens," kata Laode.

Laode menjamin bahwa tim KPK akan ikut dalam pembahasan RKUHP setelah sebelumnya kerap tidak menghadiri rapat-rapat pembahasan.

"Dari awal juga (kami ikut), tapi dalam duduk itu pun kami memberikan masukan. Itu salah satu tugas KPK," ujar Laode.

KPK sebelumnya mengatakan ada 10 hal mengapa RKUHP berisiko bagi KPK dan pemberantasan korupsi. Pertama, kewenangan kelembagaaan KPK tidak ditegaskan dalam RUU KUHP. Kedua, KPK tidak dapat menangani aturan baru dari United Nations Convention againts Corruption (UNCAC) seperti untuk menangani korupsi sektor swasta. Ketiga, RUU KUHP tidak mengatur pidana tambahan berupa uang pengganti.

Keempat, RUU KUHP mengatur pembatasan penjatuhan pidana secara kumulatif dan kelima RUU KUHP mengatur pengurangan ancaman pidana sebesar 1/3 terhadap percobaan, pembantuan dan pemufakatan jahat tindak pidana korupsi.

Keenam, beberapa tindak pidana korupsi dari UU Pemberantasan Tipikor masuk menjadi Tindak Pidana Umum dan ketujuh UU Pemberantasan Tipikor menjadi lebih mudah direvisi. Selanjutnya, kedelapan, kodifikasi RUU KUHP tidak berhasil menyatukan ketentuan hukum pidana dalam satu kitab Undang-undang. Kesembilan, terjadi penurunan ancaman pidana denda terhadap pelaku korupsi, dan kesepuluh tidak ada konsep dan parameter yang jelas dalam memasukkan hal-hal yang telah diatur undang-undang khusus ke dalam RKUHP.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Breaking News: DPR Sahkan RUU KUHAP Jadi UU

Nasional
2 bulan lalu

Haru! Pesan Terakhir Antasari Azhar kepada Keluarga, Ingin Meninggal di Rumah

Nasional
2 bulan lalu

Antasari Azhar Tutup Usia, Pimpinan KPK: Sosok Tangguh Pemberantasan Korupsi

Nasional
10 bulan lalu

Pramono Anung Datangi Gedung KPK, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal