JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho. Kali ini sebanyak 14 anggota DPR Sumut periode 2004-2009 dan atau 2009-2014 yang menjadi tersangka.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, 14 orang tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo terkait pelaksanaan fungsi dan wewenangnya sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut
Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban dalam jabatannya.
"Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee dengan jumlah yang beragam dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumut," kata Ali saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (30/1/2020).
Ketidaksesuaian tersebut terkait beberapa hal. Pertama, mengenai persetujuan laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 sampai 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Kedua, persetujuan atas perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Sumut. Ketiga, pengesahan Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Sumut. Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015.