JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.
Kedua tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Adnan (ADN) dan; Manajer Wilayah ll PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, I Ketut Suarbawa (IKS).
“KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup. Maka, KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2019).
Kedua tersangka diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian negara. Saut mengungkapkan, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini ditaksir hampir mencapai Rp40 miliar. “Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp39,2 miliar,” ujarnya.
KPK menjelaskan, total nilai proyek pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 adalah Rp117,68 miliar.
KPK menduga ada kerja sama antara Adnan dan Suarbawa terkait penetapan harga perkiraan sendiri (HPS) sejak kontrak ditandatangani pada 2013 dan terus berIanjut di tahun tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Watelfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015, dan APBD Tahun 2016.
“Atas perbuatan ini, ADN diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai nilai kontrak. Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka,” ucap Saut.