KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi PTDI, Diduga Terima Uang Rp21,9 Miliar

Arie Dwi Satrio
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers mengenai penahanan tersangka korupsi PT DI, Selasa (3/11/2020). (Foto: iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 tersangka baru kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia (PTDI) 2007 - 2017. Para tersangka, yaitu mantan Direktur Produksi PTDI Arie Wibowo, Direktur Utama (Dirut) PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata.

Ketiganya diduga menerima uang hasil korupsi sebesar Rp21,9 miliar. Masing-masing, Arie Wibowo menerima Rp9,1 miliar Didi Laksamana Rp10,8 miliar dan Ferry Santosa Subrata disinyalir Rp1,9 miliar.

"Ketiga tersangka ini diduga turut menerima aliran sejumlah dana dari hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2020).

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Bisnis
16 hari lalu

Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025

Bisnis
16 hari lalu

BNI Tegaskan Komitmen Antikorupsi pada Puncak Hakordia 2025 di Yogyakarta

Buletin
1 bulan lalu

Dituding Takut Panggil Bobby Nasution, KPK: Belum Ditemukan Keterlibatan di Korupsi Proyek Jalan Sumut

Nasional
1 bulan lalu

Kementerian ATR/BPN Perkuat Pencegahan Korupsi dalam Layanan Pertanahan dan Tata Ruang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal