KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Izin Tambang di Kaltim

Nur Khabibi
Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra tersangka korupsi pengurusan izin tambang di Kaltim. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim). Ketiganya yakni Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Rudy Ong Chandra (ROC), mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), dan anak dari Awang Farouk Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW). 

Diketahui, Awang Faroek meninggal saat penyidikan berlangsung yakni pada 22 Desember 2024 lalu. Dalam kesempatan ini, KPK hanya menahan Rudy Ong. 

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada saudara ROC untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Agustus-9 September 2025," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di kantornya, Senin (25/8/2025). 

Penahanan ini dilakukan setelah tim penindakan KPK menjemput paksa Rudy pada Kamis (21/8/2025). Rudy dijemput paksa dari Surabaya, Jawa Timur. 

Rudy langsung digiring ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut. Masih di hari yang sama, KPK langsung menahan yang bersangkutan. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Shorts
3 bulan lalu

KPK Noel Terima Rp 3 M dan 1 Unit Motor dari Pemerasan Sertifikat K3

Nasional
3 bulan lalu

KPK Sentil Noel Ebenezer: Jangan Sedikit-sedikit Minta Amnesti

Nasional
3 bulan lalu

KPK Telusuri Aset Irvian Bobby Sultan Kemnaker, Buka Peluang Jerat Pasal TPPU

Nasional
3 bulan lalu

KPK bakal Periksa Lisa Mariana Lagi, Dalami Aliran Uang dari Ridwan Kamil?

Nasional
3 bulan lalu

KPK Jemput Paksa Rudy Ong Tersangka Korupsi Izin Tambang di Kaltim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal