KPK Telusuri Aset Irvian Bobby Sultan Kemnaker, Buka Peluang Jerat Pasal TPPU
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM) dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK tengah menelusuri aset-aset milik Irvian yang diduga merupakan hasil dari korupsi.
Irvian merupakan satu dari 11 tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker. Dia mendapat julukan sultan dari eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.
"KPK pasti akan lakukan follow the money atas aset-aset yang diduga terkait atau pun merupakan hasil dari tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Senin (25/8/2025).
Kendati begitu, Budi menyatakan saat ini pihaknya tengah fokus mengusut dugaan pemerasan K3.
"Saat ini KPK masih fokus dalam pokok perkara, yaitu dugaan pemerasan atau pun gratifikasinya," ujarnya.