KPK Tetapkan 4 Eks Anggota DPRD Jambi Tersangka Suap RAPBD

Ariedwi Satrio
Empat tersangka atas kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018. (Foto MNC Portal).

"(Pimpinan DPRD) meminta jatah proyek dan atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600juta per orang," kata Setyo.

Selanjutnya, para unsur pimpinan Fraksi dan Komisi di DPRD Jambi diduga juga mengumpulkan anggotanya untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang 'ketok palu'. Para pimpinan fraksi disinyalir menerima uang untuk jatah fraksinya sekira dalam Rp400juta hingga Rp700juta.

"Itu untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100juta, Rp140juta, atau Rp200 juta," ujarnya.

Adapun, sambung Setyo, khusus untuk para tersangka yang saat itu duduk di Komisi III diduga telah menerima sejumlah uang dengan rincian, Fahrurrozi (FR) senilai Rp375 juta. Kemudian, Arrakmat Eka Putra (AEP) Rp275 juta; Wiwid Iswhara (WI) senilai Rp275 juta; dan Zainul Arfan (ZA) sebesar Rp375 juta.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK

57 tahun lalu

Eks Menag Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Lakukan Pengamanan Melekat

57 tahun lalu

KPK Raup Rp39,8 Miliar dari Hasil Lelang Aset Sitaan Koruptor Juni 2026

57 tahun lalu

Momen Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK Setyo Budiyanto

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal