KPK Tetapkan 4 Eks Anggota DPRD Jambi Tersangka Suap RAPBD

Ariedwi Satrio
Empat tersangka atas kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018. (Foto MNC Portal).

Selanjutnya, para unsur pimpinan Fraksi dan Komisi di DPRD Jambi diduga juga mengumpulkan anggotanya untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang 'ketok palu'. Para pimpinan fraksi disinyalir menerima uang untuk jatah fraksinya sekira dalam Rp400juta hingga Rp700juta.

"Itu untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100juta, Rp140juta, atau Rp200 juta," ujarnya.

Adapun, sambung Setyo, khusus untuk para tersangka yang saat itu duduk di Komisi III diduga telah menerima sejumlah uang dengan rincian, Fahrurrozi (FR) senilai Rp375 juta. Kemudian, Arrakmat Eka Putra (AEP) Rp275 juta; Wiwid Iswhara (WI) senilai Rp275 juta; dan Zainul Arfan (ZA) sebesar Rp375 juta.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Momen Tahanan KPK Salat Id di Gedung Merah Putih, Eks Menag Yaqut Tak Tampak

Buletin
4 hari lalu

Senyum Gus Alex saat Ditahan KPK, Buka Suara soal Kasus Kuota Haji

Nasional
4 hari lalu

Gus Alex Ditahan KPK, Beda Rutan dengan Eks Menag Yaqut

Nasional
4 hari lalu

Peran Sentral Gus Alex di Korupsi Kuota Haji: Jembatan Perintah dan Penerimaan Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal